[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Jambret Berhasil Ditangkap Tim Cycloop Polres Jayapura

Kab. Jayapura – Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku curas saat berada di rumah orang tuanya di Kampung Nawamulia Distrik Kaureh Kab. Jayapura. Sabtu, 28/03 malam.

Tim Cycloop Polres Jayapura di back anggota Polsek Kaureh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curas berinisial ISO (23) saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Nawamulia Distrik Kaureh, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Siti Nurhidayah (24) pada bulan Agustus 2019, dimana saat itu handphone Vivo S1 dirampas pelaku di pertigaan Genyem Sentani Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dihubungi membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut “berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengantongi identitas dan dimana keberadaan pelaku, saat ditangkap pelaku ISO (23) sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Nawamulia Distrik Kaureh, dibantu anggota Polsek Kaureh pelaku berhasil ditangkap dan bawa ke Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” benarnya.

Lanjut AKP Henrikus, kejadian ini terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 pukul sekitar pukul 21.00 Wit, dimana saat itu pelapor atau korban Siti Nurhidayah dari Jayapura digonceng saksi Ifan Adrianto Nugroho (29) yang juga suaminya menggunakan sepeda motor, sesampainya di Sentani tepatnya di pertigaan Genyem, korban saat itu sedang membuka WA diatas motor. Kemudian tiba – tiba dari belakang pelaku ISO (23) mendekat dan langsung merampas handphone milik pelapor, saksi sempat mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kompi D Kampung Bambar Doyo Baru, namun kehilangan jejak, kami juga masih mencari motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, pelaku ISO (23) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. Tutup AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK.

penulis Guntur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Antisipasi 3C, Polsek Mojoroto melakukan Patroli Harkamtibmas ke Obyek Vital
Patoli Dialogis, Polsek Karangrejo Mengajak Warga Selalu ikut Menjaga Kambtibmas
Bhabinkamtibmas Pojok Pantau Pembongkaran Makam Terdampak Jalan Tol
Harkamtibmas, Forkopimcam Kauman Ngopi Bareng Bersama Paguyuban Pencak Silat
Bhabinkamtibmas Setonopande Pantau Penyaluran Bantuan Pangan di Kantor Kelurahan
Polsek Kedungwaru Berikan Pengamanan Pada Acara Jalan Sehat dan Bazar UMKM
Lihat Semua
WordPress Lightbox