MUSIRAWAS – Narkoba merupakan salahsatu musuh besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun hal itu belum berlaku bagi penikmat barang haram tersebut.
Sebut saja HS (33), warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Musi Rawas.
HS, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Mura, karena diduga telah membawa barang haram narkoba jenis sabu. Rabu (01/4/2020)
Kapolres Musi Rawas,AKBP Suhendro, melalui Kasat Narkoba, AKP Haeruddin menjelaskan, penangkapan terhadap HS, dilakukan petugas di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, kisara pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang berupa plastik klip berisi diduga sabu 10,57 gram, sepeda motor Kawasaki Ninja, dengan nopol R BA 61 NDO dan celana pendek warna abu-abu.
Berawal adanya informasi bahwa ada pengendara sepeda motor Ninja yang dicurigai membawa narkoba menuju Muara Kelingi. Petugas langsung melakukan pencegatan di jalan lintas Sekayu – Lubuklinggau tepatnya di Desa Lubuk Tua.
Saat tersangka melintas, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil geledah, didapati kristal putih berbungkus plastik klip diduga narkoba jenis sabu, dalam saku celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Haerudin.