Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Telegram yang ditandatangani Wakapolri tentang Penyemprotan disinfektan polsek Utbar polres Cirebon Kota, pada hari Minggu tanggal 05 April 2020, melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada ruang pelayanan public dan Mako Polsek Cirebon Utara Barat, Minggu (05.04.2020).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.IK, SH, M.Si melalui kasubag humas Ciko Iptu Ngatidja, SH,MH mengatakan ” bahwa hal ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Telegram yang ditandatangani Wakapolri Nomor ST/1008/III/KES.7/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penyemprotan disinfektan secara massal” ujarnya.
Penyemprotan Mako Polsek dan ruang pelayanan masyarakat ini dalam rangka mendukung keselamatan masyakarat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)
Ditambahkan KOMPOL Suwitno, penyemprotan disinfektan pada Mako Polsek Cirebon Utara Barat ini sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus covid -19 dengan melakukan penyemprotan pada seluruh ruangan Mako Polsek dan seluruh alat-alat kontor meliputi, meja, kursi, gagang pintu, reling dan fasilitas lainnya. Ujar kapolsek.