Wabah Corona atau covid-19 masih merajalela di Indonesia. himbauan kepada warga untuk tak mudik pun semakin santer dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat.
Dari data yang ada fakta kasus Corona membuat pemerintah pusat dan daerah kian tegas agar warga melakukan social distancing atau jaga jarak sosial, salah satunya menunda mudik.
Sikap tegas juga diambil pihak Kepolisian salah satunya di lakukan jajaran Polres Buru Polda Maluku dengan melakukan pemasangan spanduk himbauan tidak mudik di Pelabuhan Namlea, Kec.Namlea, Kab.Buru.
Kapolres Buru AKBP. Ricky Purnama Kertapati, S.I.K., M.Si menganjurkan warganya tidak bepergian ke luar kota, termasuk pulang kampung. Anjuran ini untuk mencegah COVID-19 menyebar ke luar Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
“Kami justru menganjurkan masyarakat tidak bepergian sama sekali, termasuk pergi ke luar kota”Kata Kapolres
Pemerintah Kabupaten Buru bersama Polres Buru Polda Maluku juga sudah mengimbau masyarakatnya tidak melakukan mudik pada Lebaran nanti. Larangan mudik ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Corona terhadap orang terdekat.
Menurutnya diharpkan dengan membuat tulisan menarik pada spanduk agar dapat langsung dibaca oleh publik tetapi supaya tidak membuat paranoid atau kekhawatiran warga karena yang membuat sakit itu berawal dari pikiran negatif.
“Semoga upaya ini dapat mengurangi rasa parno tapi menjadi perhatian publik, dan masyarakat yang akan berniat mudik akan mengurungkan niatnya,” tuturnya.
Selain itu, tulisan-tulisan pada spanduk tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya penyebaran virus corona, dengan adanya seruan ini masyarakat dapat lebih peduli akan pentingnya imbauan dari pemerintah untuk melawan Covid-19. (Humas Res Buru)