[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Pelaku Berita Hoaks PDP Covid 19 Lari Dari Rumah Sakit Ditangkap

Polda Sulawesi Tengah –  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit V Direktorat Reskrimsus membongkar kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial facebook yang menyatakan pasutri Pasien Dalam Pemantauan (PDP) virus Covid-19 atau virus corona, lari dari Rumah Sakit Undata Palu.

Korban yang merasa dirugikan oleh berita hoaks tersebut tidak hanya melaporkan pemilik akun Rabia Najwa, warga Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, tetapi juga melaporkan akun facebook Firmansyah dan akun facebook Awaludin Amrun yang dilihat dan dibaca korban dengan caption yang sama sebagaimana ditulis akun Rabia Najwa.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan profelling terhadap kedua akun tersebut, Rabu (08/04/2020) penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik akun tersebut di Kabupaten Poso.

Kedua pemilik akun tersebut diketahui berinisial F (32) warga Jalan Sam Ratulangi, Poso dan inisial A (32) warga Desa Kalora, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Poso, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.

“Benar hari ini Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng baru saja kembali dari Kabupaten Poso, setelah melakukan penangkapan pelaku pembuatan konten yang memuat informasi hoaks berinisial F dan A,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK.

Menurut Kabid Humas, keduanya ditangkap karena postingannya di media sosial menyerupai postingan Rabia Najwa yaitu menuliskan kalimat “Info falid dari pihak Kepolisian dan lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10, dst” dan menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN.

Kabid Humas juga menuturkan bahwa pelaku A tercatat dalam gugus tugas penanganan covid-19 di Poso, motif tindakannya teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang dan tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif Covid-19 sementara untuk pelaku F mendapat informasi dari A dan kemudian memposting di medsos.

“Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Perdagangan Intensifkan Patroli Dialogis untuk Cegah Kenakalan Remaja dan Tingkatkan Keamanan
Samapta Polres Kobar Patroli ke Bank BNI imbauan untuk menjaga keamanan
Jelang May Day Polres Probolinggo bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Buruh
Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu
Upaya Mediasi Keluarga di Ujung Padang Gagal, Kakak Tidak Hadir dalam Pertemuan
Polresta Banyuwangi Siagakan 3.700 Personel Gabungan Amankan Agenda Kunjungan Jokowi
Lihat Semua
WordPress Lightbox