Jakarta – Direktur Samapta Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib) mengatakan, pihaknya menunjuk sedikitnya 100 personel Polri yang bertugas pemulasaran jenazah Covid – 19 yang meninggal dunia di rumah.
Diketahui, pemulasaran jenazah ialah perawatan jenazah sesaat setelah pasien dinyatakan telah meninggal dunia. Nantinya, jenazah itu bakal dimandikan dan dikafani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) infeksius.
“Tim khusus ini bertugas untuk pemulasaran jenazah yang di rumah warga masyarakat. Jumlah personil seluruhnya 100 orang,” ujar Dir Samapta Polda Metro Jaya.
Ia juga mengatakan, personel itu dikhususkan hanya mengurusi jenazah yang dinyatakan meninggal di luar rumah sakit. Sedangkan jenazah yang meninggal dunia di rumah sakit, pemulasaran jenazah akan diserahkan kepada pihak rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 60 personel untuk tim khusus pengamanan prosesi pemakaman jenazah korban Covid–19.
Menurut Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, tim tersebut masing – masing akan dibagi menjadi dua regu. Di antaranya, 30 personel yang menjaga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Jakarta Barat dan 30 personil di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur.
“Jumlah personel seluruhnya ada 60 dibagi 2 masing – masing 30 orang untuk pengamanan di TPU Tegal Alur Jakarta Barat dan TPU Pondok Rangon Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dari 30 orang yang berjaga di masing – masing TPU, nantinya akan ada 4 orang yang akan membantu pemakaman apabila diperlukan oleh petugas makam. Sisanya, akan menghalau keluarga korban yang mencoba melakukan penolakan pemakaman.
“Disiapkan 4 orang yang gunakan APD yang bertugas membantu pemakaman bila diperlukan oleh pihak makam. Dan 26 orang pengamanan di luar untuk menghimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga jenazah yg melakukan penolakan pemakaman,” tutupnya.
(PoldaMetroJaya)