Polres Muara Enim, Satuan ResNarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang Pelaku yang berinisial AS (31 Tahun) dan MR (19 Tahun) yang miliki 14 ( Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, pada hari Rabu (15/04/2020)
Penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu Tanggal 15 April 2020 sekira pukul 20.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang beralamatkan di rukun damai sering terjadinya orang bertransaksi narkotika,
Kemudian mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut,
Setelah mengetahui lokasi informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dirumah yang beralamatkan di Jl. DR. AK. GANI Rukun Damai, Kel. Tungkal, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa 14 (Empat belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru yang kesemuanya ditemukan didalam rumah didalam kamar diatas kasur.
Kemudian AS dan MR serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 ( Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (Satu) unit handphone samsung warna biru dan 1 (Satu) buah kotak rokok, Tutup AKP I Putu Suryawa Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.