Jakarta – Seorang narapidana di Jakarta Utara yang baru bebas usai mendapatkan program asimilasi Corona dari Kemenkum HAM RI, kembali ditangkap pihak kepolisian. Napi berinisial AS tersebut ditangkap usai mencuri tiga buah ponsel dalam satu hari di tempat yang berbeda.
“Napi ini sudah melakukan pencurian 3 kali pada tanggal 10 April 2020,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta.
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Warga yang merasa kehilangan ponsel, melapor ke Polsek Pademangan. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap tanggal 12 April,” kata Kompol Wirdhanto.
Setelah dilakukan pendataan, pelaku rupanya sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang karena kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara. Ia telah menjalani 2/3 masa hukumannya dan mendapatkan program asimilasi.
“Untuk menjalani sisa pidananya sebagaimana arahan Kemenkum HAM, bahwa napi asimilasi yang terbukti melakukan tindak pidana baru ada 3 proses, nanti akan dikembalikan dan ditempatkan di sel khusus, kedua akan menjalani sisa pidananya dan ketiga terkait pidana barunya akan diproses,” tandasnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi akan segera melimpahkan pelaku kembali ke Lapas setelah proses pemeriksaan selesai.