[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Beri Bantuan Sembako untuk Warga Tidak Mampu di Desa Kendit Situbondo

Polres Situbondo, Bhabinkamtibmas Polsek Kendit Polres Situbondo melaksanakan pembagian kepada warga kurang mampu di desa Balung yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah ( BSP dan PKH ) untuk diberikan bantuan sembako.

Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu ketahanan pangan disaat pandemi Covid – 19. Paket sembako yang diberikan berupa 5 kg beras, mie instan 5 buah dan minyak goreng 1 liter diharapkan dapat membantu meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Kendit Iptu Sumiyatno mengatakan warga yang tidak tersentuh bantuan baik PKH atau BSP dilakukan pendataan untuk diberi bantuan sembako yang dilakukan oleh semua Bhabinkamtibmas di masing-masing desa. (humas/kdt)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 M Libatkan Suami BCL, Polisi Amankan Dokumen Perusahaan
Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
Polri dan Buru Gembong Narkoba Fredy di Perbatasan Thailand-Myanmar
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura
Polri Ungkap Kepolisian Thailand Operasi Besar Untuk Tangkap DPO RI, Fredy Pratama
Satgas Operasi Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api Di Depapre
Lihat Semua

HUMAS POLDA

*Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi*   Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.  Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara.  Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh Korban Sdra. Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala  Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.  Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.  “Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya.  Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan.  Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan dengan cara memukul Korban dengan menggunakan gelas kaca.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DR (25) dan TR (34) telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.  “Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao.   (Humas Polres Toraja Utarab Polda Sulsel)
*Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi* Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA. Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara. Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh Korban Sdra. Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama dengan kedua Pelaku, pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia' Lembang Embatau Kecamatan Tikala Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah. Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan. “Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” ujarnya. Ditambahkannya, DR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdra. Perys Parondan dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan. Sedangkan TR sendiri juga mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan dengan cara memukul Korban dengan menggunakan gelas kaca. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DR (25) dan TR (34) telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya. “Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek Rantepao. (Humas Polres Toraja Utarab Polda Sulsel)
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Anggota Polsek Tempeh Laksanakan Patroli Dialogis
Sosialisasikan Desa Bersinar Bersih dari Narkoba di Desa Karangsekar oleh Polres Rembang
Respon Cepat, 2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Tikala Toraja Utara Diamankan Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Polres Cianjur Bantu Warga Bangun Pos Ronda
Kapolri Secara Resmi Membuka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 Di Makassar
Lihat Semua
WordPress Lightbox