Tribratanews.polresmtb.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu Tanggal 9 Mei 2020, Jam 14.00 wit, bertempat di Rumah Bapak MARIUS DASFAMUDI RT 02/RW 001 Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur BRIPKA ANTONIUS DASFAMUDI
Melaksanakan giat Sambang Sekaligus Sosialisasi MAKLUMAT KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam Pelaksanaan Giat sosialisasi pada warga binaan, Bhabinkamtibmas sekaligus melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolri dan Ancaman pidana bagi yang berkumpul saat pandemi Corona di tempat yang sering ditemukan warga duduk berkumpul baik pada siang hari maupun malam hari.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan beberapa hal terkait Maklumat Kapolri dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yg dapat mengakibatkan berkumpul masa.
2. Agar selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah dalam melakukan sosial distencing maupun physical distencing
3. Tidak melakukan kegiatan diluar rumah, namun apabila ada aktivitas penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan perhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain dan hindari kontak fisik
4. Selalu mencuci tangan dan membersihkan tubuh dan barang bawaan sebelum masuk rumah.
5. Menghimbau kepada keluarganya yang sedang berada di luar daerah agar tidak mudik atau pulang kampung.
6. Bila mengetahui ada warga yg baru datang dari daerah lain apalagi daerah zona merah Covid 19 segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur dengan Nomor HP. 08124095368
7. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
8. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik