Humas Polres Muba – Jaajaran Unit Reskrim Polsek Sanga desa Polres Muba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan DM (16) yang terjadi pada hari Kamis kemarin (13/05) sekitar pukul 20.30 wib.
Didepan SD IV kelurahan ngulak I kec. Sanga desa terhadap korban Dhondi Purwanto (19).
Kejadian bermula ketika korban datang bersama teman nya menemui tersangka yang sedang duduk bersama teman teman nya di depan SD IV ngulak I untuk menanyakan masalah pemukulan terhadap teman korban oleh tersangka.
Saat itu korban langsung menendang tersangka namun tersangka mengelak dan langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban dan mengenai dada sebelah kanan korban, selanjutnya korban pun membalas memukul tersangka dan langsung melarikan diri ke Puskesmas ngulak I.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit umum sekayu untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.I.K. melalui Kapolsek Sanga desa IPTU SUVENFRI membenarkan adanya kejadian tersebut, tersangka sudah berhasil kita amankan tanpa perlawanan, saat ini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ujar Kapolsek