Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.- Warga Desa Kellu, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Jumat (29/5/2020) mengikuti sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi yang digelar di Desa Kellu tersebut adalah Bhabinkamtbmas Polsek Geser, Polsek Seram Bagian Timur, Polda Maluku, Bripka Yansen Ruimassa.
Saat menyampaikan paparannya, Bripka Yansen Ruimassa mengatakan guna mengantisipasi pungli agar tidak merajalela di berbagai bidang, ia mengingatkan warga Kellu, agar lebih cermat untuk mengetahui berbagai aturan mengenai biaya dalam mengurus keperluan tertentu di instansi pemerintah.
“Yang dimaksud pungutan liar adalah pungutan di luar aturan yang sah. Jadi, perangkat desa perlu saya ingatkan, contoh ada masyarakat mengurus kartu keluarga. aturanya tidak ada biaya diministrasi tapi desa mewajibkan bayar, nah itu yang dinamakan pungli”, kata Bripka Yansen Ruimassa.
Bripka Yansen Ruimassa, menegaskan, jika ada oknum aparatur pemerintah yang meminta biaya dalam pengurusan surat-surat tertentu padahal tidak diatur dalam aturan, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Geser, Polres Seram Bagian Timur, Iptu Tony Prawira, S.Tr.K., sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas terkait kiat tangkal penyebaran Hoax di masyarakat.
“Kita wajib bersinergi guna mencegah terjadinya keretakan di masyarakat dan mengkaji berita Hoax yang provokatif demi terjaganya persatuan bangsa”, ucap Kapolsek Geser, Polres Seram Bagian Timur, Iptu Tony Prawira, S.Tr.K. (Humas Polres Seram Bagian Timur)