Polresta Kediri, Personel gabungan dari Satpol PP Kota Kediri dan Polresta Kediri memeriksa belasan kafe dan angkringan di tiga kecamatan, yaitu Kediri Kota, Pesantren, dan Mojoto. Hasil dari pemeriksaan tersebut, dari 18 kafe maupun angkringan, sebagian besar sudah melaksanakan protokol kesehatan, namun beberapa lainnya masih ada yang membandel.
Personel gabungan memeriksa 18 kafe dan angkringan mulai Rabu (17/6) malam hingga Kamis (18/6) dini hari. Dari hasil pendataan, pemeriksaan awal dilakukan di lima kafe dan berlanjut ke delapan titik lainnya. “Untuk 13 lokasi, pemilik kafe maupun angkringan sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,” ujar Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, Kamis (18/6).
Dari 18 lokasi tersebut, ternyata masih ditemukan setidaknya lima kafe yang berada di Jalan Mauni 1 Kota Kediri, Jalan Kapten Tendean, Jalan Raya Wates, Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri, dan Jalan Kilisuci Kota Kediri, yang belum mengindahkan imbuan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri Nomor 16 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi,personel gabungan mengetahui bahwa belum dilaksanakan protokol kesehatan dengan baik. “Mereka belum menjaga jarak atau social distancing dan pengunjung masih banyak yang tidak memakai masker. Langkah awal, kami memberikan imbauan dan sosialisasi untuk penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, maka sanksi tegas akan diberikan teguran hingga penutupan sementara tempat usaha. Selain itu, sebelumnya personel juga memeriksa kondisi di empat pasar tradisional yang berada di Kecamatan/Kota Kediri dan beberapa toko modern. “Untuk hasilnya, sudah melakukan protokol kesehatan, terlebih lagi memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel gabungan sebelumnya, ada lima pemilik atau pengelola yang diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Kediri. Kelima pengelola tempat usaha tersebut tidak hanya kafe atau angkringan, tapi juga pengelola tempat hiburan seperti tempat biliar hingga tempat terapi.
Untuk usaha biliar yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Kediri, sambungnya, diduga melanggar Perwali Kediri Nomor 16 Tahun 2020 BAB III pasal V. Akhirnya, pemilik diberikan sanksi yaitu harus menutup sementara usaha tersebut selama pemberlakuan tanggal darurat Covid-19 belum berubah.
Sementara itu, untuk pemilik angkringan yang berada di Jalan Penanggungan dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan dan harus mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen. Hal yang sama juga terjadi pada tempat olahraga futsal yang berada di Jalan Panglima Sudirman, dari pemeriksaan personel belum menerapkan protokol kesehatan.
“Pelanggarannya yaitu banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun dari beberapa pemilik tempat usaha, ada salah satu pengusaha terapi yang berada di Jalan PB Sudirman yang melakukan koordinasi terkait Perwali Kediri Nomor 16 Tahun 2020 dan persiapan new normal,” ucapnya.