http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.– Personil Polsek Geser, Bripka Abdul Haliq Siasaun, selaku selaku anggota Bhabinkamtibmas di Desa administratife Keta Rumadan, Kecamatan Siritaun Wida Timur, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, bkepada warga Desa Salagoir Air, Kecamatan Siri Taun Wida Timur, pada Sabtu (27/6/2020), Pukul 09.45 WIT.
Ada beberapa poin penekanan yang disampaikan Bripka Abdul Haliq Siasaun, S.Sos., yakni terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, laporan maupun dalam bentuk lain. warga juga dapat berperan memberikan informasi tentang semua bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungannya melalui perangkat desa atau personil Bhabinkamtibmas setempat.
“Kami harap warga dapat memberikan informasi tentang perilaku pelaku Pungli atau bentuk pelanggaran lain di masyarakat,” kata Bripka Abdul Haliq Siasaun.
Diakhir sosialisasi, Bripka Abdul Haliq Siasaun, turut menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas, mengajak para warga untuk menjadi pelopor kamtibmas dan senantiasa turut pada anjuran pemerintah terkait pencegahan virus corona yang sedang mewabah seperti saat ini.
“Tetap jaga stabilitas kamtibmas yang aman dan damai di lingkungan masyarakat yang sudah terjaga selama ini, serta waspada terhadap pandemi atau wabah virus corona yang saat ini melanda secara global, intinya warga harus tetap mengikuti anjuran pemerintah saat ini melalui gugus covid 19 di setiap Desa di Kecamatan Siritaun Wida Timur,” pungkas Bripka Abdul Haliq Siasaun. (Humas Polres Seram Bagian Timur)