http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.- Personil Pos Polisi Kilmury, Polres Seram bagian Timur, Bripda Yusril Yongki Yamin melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Minssing, Kecamatan Kilmury, Sabtu (27/6/2020).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur, yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Desa Missing, Sahrudin Bugis, Jufri Sandy Hasan (Sekretaris Desa), Jabar Fotty (Kaur Kemasyarakatan), dan Salim Sumarubun (Ketua BPNA).
Tujuannya agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian dan lembaga serta pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli khususnya di wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur.
Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan Polres Seram Bagian Timur.
“Jika ada warga yang menemukan informasi terkait praktek pungutan liar di masyarakat agar segera laporkan ke kami, demi kebaikan bersama,” ucap Bripda Yusril Yongki Yamin. (HumasResSBT)