Bertempat di halaman Mapolres Tanjab Timur berlangsung Konperensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan
yang dipimpin oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Deden Nurhidayatullah SH, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, Akp Akp John Cristy Silaen, SIK, dan Kasubbag Humas Iptu Darpin, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Tanjab Timur menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Tanjab Timur bersama Sat Intelkam dan Polsek Sabak Timur telah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi ( TKP) di Komplek Perumahan Aliyah / Mts Almanah, Rt.02 Dusun Makmur Jaya Desa Alang-Alang, Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjab Timur pada hari Senin 29 Juni 2020 dengan korban MH yang meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Kasat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Sabak Timur dan team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur melakukan pengembangan dikarenakan pelaku telah melarikan diri dan tepatnya Rabu 1 Juli 2020 Pukul 13.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pembunuhan yang terjadi di Komplek Perumahan Aliyah berada di Parit 10 Desa Siau Dalam dan tepatnya di pondok milik Pak DM Team menemukan Pelaku MS dan langsung diamankan yang selanjutnya di bawa ke Polres Tanjab Timur.
“Atas peristiwa tersebut diatas saat ini tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuh) dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelas Kapolres Tanjab Timur.
Ditambahkan Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Jambi ini, Saat ini Pelaku MS dan barang bukti sebilah parang panjang dengan gagang kayu warna coklat yang berlumuran darah, Sebilah pisau badik beserta sarung berwarna coklat dan Baju kaos lengan kensi warna abu-abu yang terdapat robek dibagian belakang yang berlumuran darah telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.