Polsek Kikim Timur berhasil mengamankan pelaku tindakan 363 ayat (1) ke-1 dan 4 KUHP “Pencurian dgn Pemberatan hewan”, bertempat di Desa Gunung Kembang Kec.Kikim Timur Kab.Lahat, telah diamankan tsk.
– MU (18 thn) Warga desa. Pagar jati, Kikim Selatan
– DI (30 thn) Warga Desa Batu dining, Pseksu
– YO (31 thn) Warga Desa Pagar Jati, Kikim Selatan.
Dengan barang bukti :
– 1 ekor kerbau betina umur sekira 3 tahun warna bulu hitam keputihan
– 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BG-9310-JC
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 12.15 Wib, mendapat informasi dari piket koramil 405-03 Kikim bahwa didepan mako koramil terlihat 1 ekor kerbau melompat dari mobil carry pick up warna hitam yg nopolnya blm diketahui, namun pengemudi malah semakin mempercepat laju kendaraannya. Karena merasa curiga bahwa kerbau tsb hasil curian piket koramil menghubungi piket Reskrim yg selanjutnya mengecek kedepan mako Ramil dan mengamankan 1 ekor kerbau yg diduga hasil curian tsb, serta melakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku yg melarikan diri kearah Kikim Barat serta meminta bantuan piket polsek Kikim Tengah untuk melakukan penghadangan thdp mobil suzuki carry pick up dgn ciri-ciri bak belakang ditutupi terpal warna biru abu-abu, dan berhasil diamankan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up No.Pol BG-9310-JC beserta 3 orang pelaku yg selanjutnya dibawa ke Polsek Kikim Timur guna proses hukum selanjutnya.