INDRALAYA,- Jajaran Sat Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP .
kejadian tindak pidana tersebut terjadi di Komplek Cinta Manis Jalan Krakatau No. 04 Ds. Ketiau Kec. Lubuk Keliat Kab. OI . Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dgn Pemberatan 1 (satu) unit sp. motor Merk Honda Bertempat di komplek Cinta Manis Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir yg disimpan di dlm rumah, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil motor milik korban
Dibawah Pimpinan Kapolsek Tanjung Batu AKP MUJAMIK HARUN, SH dan Kanit Reskrim IPTU Herman dan personilnya melakukan Penangkapan thdp TSK yg saat itu sdg berada Kelurahan Timbangan Indralaya dan pada saat akan dilakukan penangkapan TSK berusaha melarikan diri dgn cara melompat dari atas seng dan kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya TSK berhasil ditangkap tanpa perlawanan lalu TSK berikut Brg. bukti sp. Motor dibawa dan diamankan.