INDRALAYA, Seorang pria berinisial RAP (22), warga Desa Tebing Gerinting Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak yang masih berusia di bawah umur, Kamis (23/7)
Ada pun korbannya berinisial AS (15), warga Desa Tanjung Raja Barat Lk. I Rt. 01 Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. “Kasus ini terungkap setelah korban bersama saksi membuat pengaduan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara,S.H.,M.H.
Aksi tersebut, kata AKP Robby , diduga dilakukan tersangka RAP dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak, kejadian itu terjadi dirumah pelaku saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
Setelah melakukukan penyelidikan dan mendapat bukti yang kuat, Pada hari Selasa tanggal 21Juli 2020 sekira pukul 12.15 wib Ps.Kanit PPA AIPDA Sigit Prastowo,SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka RAP yang sedang berada di Jln. Lintas Timur Simpang Muara Meranjat Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, sehingga tersangka berhasil di amankan tanpa ada perlawanan, kemudian Tersangka dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hms)