[language-switcher]
Beranda  Berita

GAKKUMDU HARUS BEKERJA OPTIMAL DAN PROFESIONAL DALAM PENANGANAN MASALAH PILKADA 2020 DI MURATARA

POLRES MURATARA – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Dewinda, Kota Lubuklinggau, Senin (27/7/2020).

Rakor tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Muratara Munawir, S.S, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Kasi Pidum Kajari Lubuk Linggau Faiq Nur Fiqri Sofa, SH,MH, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan M Ali Asek, S.Pd.i, kemudian anggota Polres Muratara, anggota Kejaksaan Lubuklinggau dan anggota Panwaslu Muratara.

Ketua Bawaslu Muratara Munawir menyampaikan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini dengan tujuan untuk menangani tindak pidana pemilu sebagai implementasi amanat UU peraturan bersama. Jadi inti keberhasilan sentra Gakumdu adalah kekompakan. Dikatakannya, keberadaan Gakkumdu pada Maret dan April dibekukan. Kemudian dilanjutkan Juni 2020. Tiga kabupaten/kota sudah masuk potensi tindak pidana Pemilu karena sudah ada calon perseorangan. Anak dan ASN rawan terlibat pemilu. Pihaknya perlu menyingkirkan antar elemen Gakkumdu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, S.H menyampaikan dari unsur Kepolisian dari awal telah mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Pilkada. Khususnya penindakan dalam pelanggaran Pilkada. Bilamana ditemukan unsur pidananya, bahkan dari Polres Muratara sudah membentuk tim cyber untuk mengantisipasi potensi gangguan Pilkada 2020.

Polres Muratara juga telah memonitor dan patroli cyber dunia maya terkait postingan yang sifatnya mengandung ujaran kebencian, SARA dan lain sebagainya. Sedangkan Kasi Pidum Kajari Muratara Faiq Nur Fiqri Sofa, SH, MH menjelaskan, Gakkumdu pada unsur Kejaksaan pada Pilkada Muratara sudah dipersiapkan sejak lama. Kejaksaan bersedia melakukan koordinasi setiap ada laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Namun diberitahu sejak dini mengingat jarak dari Lubuklinggau ke Muratara. Untuk persamaan persepsi yang melaksanakan expise/rilis dari perkara yang ditangani dari Komisioner Bawaslu.

Sementara itu, Kordinator Pengawas Bawalsu Muratara M Ali Asek, S.Pd.i menyampaikan potensi pidana bisa terjadi bilamana warga memberikan keterangan tidak benar untuk daftar pemilih, memalsukan data pada daftar pemilih, menghalang halangi seorang untuk mendaftar sebagai pemilih, menyebabkan orang lain tidak masuk sebagai daftar pemilih.

“Potensi pidana ditahap pencalonan terjadi bilamana adanya penyelenggara ataupun masyarakat yang menghalangi seseorang untuk menjadi calon, memberi keterangan tidak benar, memalsukan surat, pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan,” pungkasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Muara Enim Menggelar Jumat Curhat Di Poltekes Akbid Muara Enim
Polsek Cibeureum Sukabumi Pantau Lokasi Longsor
Kapolres Malinau Bangun Sinergi Dengan Tokoh Agama Melalui Program Jum’at Curhat
PELAKU PENCURIAN YANG MERESAHKAN WARGA DOBO BERHASIL DI RINGKUS POLSEK PULAU – PULAU ARU.
Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Polresta Ambon Amankan Kegiatan Nobar U23 Indonesia vs Korea Selatan di Lapangan Merdeka
Lihat Semua
WordPress Lightbox