Polres Muara Enim – Polsek Semendo telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial AS (17 Tahun) pada hari rabu (29/07) bertempat di Jalan Jend. Sudirman Kota Prabumulih.
Pelaku membongkar Pintu rumah pelapor Septian dan pelaku mengambil Uang Lk Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Rokok surya 1 tim, Rokok Sampoerna 1 tim, 5 Slop rokok Surya Putih, 1 tim Rokok Surya Pro Merah, 1 tim Rokok Magnum. Sehingga Pelapor mengalami Kerugian Lk Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020.
Setelah Korban melaporkan kejadian Pencurian tersebut, Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang berada di Palembang setelah itu Anggota Reskrim Polsek Semendo melakukan Pengejaran Ke Palembang.
Sesampai di Kecamatan Lembak Anggota melihat 1 (satu) Unit Mobil yang diduga dikendarai Pelaku mengarah ke arah Prabumulih kemudian dilakukan pengejaran Tempatnya di pasar kota Prabumulih Anggota Reskrim Polsek Semendo langsung mendahului mobil yang dikendarai pelaku dan tepatnya di jalan jendral sudirman kota prabumulih dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan Perlawanan kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto SE membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku sudah kita amankan di Polsek Semendo
Dan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota avanza warna biru No Pol BG 1598 QS, 2 (dua) buah baju Kaos warna putih bertuliskan Brooklyn nine -nine, 1 (satu) buah Sweater warna Hijau bertuliskan I NEED MORE SPACE, 2 (dua) Buah Sweater merk Cover warna putih bertuliskan FORGET TO RULES, 1 (satu) Buah Sepatu Merk Nike Warna Putih, 5 Slop Rokok Surya, 2 Slop Rokok Magnum, 3 Slop Rokok Surya Pro warna Merah, 2 Slop Rokok Sampoerna, sisa Uang hasil Penjualan Rokok Rp. 150.000,-, 1 ( satu) buah batang besi berbentuk Sutil dan 1 (satu) buah Besi segitiga Motor digunakan untuk merusak Pintu rumah korban sudah kita amankan di Polsek Semendo, tambah Kapolsek Semendo
Tersangka AS sudah sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum polsek Semendo, Pungkas Kapolsek Semendo.