Maluku Tenggara, www.polresmalra.org – Kepolisian Sektor (Polsek) Kei Besar kembali memberikan aba-aba dan peringatan berupa lampu merah, kuning dan hijau kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak patuh terhadap aturan rambu-rambu lalulintas.(1/08/2020)
Operasi kali ini dilaksankan dalam rangka penertiban dan pemeriksaan surat-surat kendaraan dengan menghentikan sementara pengemudi kemudian mengimbau pengendara agar mengurangi tingkat kecepatan setelah itu mengijinkan kembali melanjutkan aktifitasnya.
Penertiban tersebut berlangsung pukul 08:30 WIT dipimpin Wakpolsek Kei Besar bersama Anggota Polsek bertempat di pertigaan Elat – Yamtel dan Pasar Elat Maluku Tenggara.
Giat penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan peraonil Polsek Kei Besar dengan memeriksa helm dan TNKB pengemudi serta menyampaikan himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Masyarakat juga diminta agar menerapkan pembatasan sosial distanching dam phisical disyancing delama beraktifitas diluar rumah, berada di tempat keramaian untuk pengendara roda dua dan roda empat.
Dari giat membawa hasil yang dicapai yakni terciptanya keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kei Besar.
Selain itu pengendara turut mematuhi peraturan lalulintas dengan menggunakan helm sebagai pengaman, memasang TNKB serta kelengkapan surat kendaraan lainnya sesuai ketentuan.
Pengemudi juga dituntut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan
untuk menghadapi adaptasi kehidupan baru.