Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di Jl Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot, Minggu (2/8/2020) lalu.
“Ditangkap Pukul 14.30 wita di Jl Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kec. Tanah Grogot,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka yang saat ini telah diamankan yakni berinisial MDS alias Otong.
Adapaun tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 Poket besar sabu-sabu berat kotor 64.59 gram di dalam rumah Tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.
“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karna narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim