Musi Rawas – Aksi kejahatan di wilayah hukum Musi Rawas kembali terjadi, dengan alasan pinjam motor tetapi tidak di kembalikan, Anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas meringkus Triono, yang diduga sebagai tersangka penggelapan sepeda motor.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efranney melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu menjelaskan, tersangka Triono dan rekannya Novi Arfa alias Datuk (sudah tertangkap), diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor, Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun BG 6035 GQ milik Basuki (53) warga Desa P1 Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Keduannya, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban. Ia meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil duit di rumah, dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Karena kenal, korban memberikan sepeda miliknya digunakan kedua tersangka. Namun tersangka sejak itu tidak mengembalikan sepeda motor korban. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwodadi.
Awalnya petugas menangkap Novi Arfa alias Datuk, warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Terakhir diketahui tersangka Triono, berhasil ditangkap Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.