[language-switcher]
Beranda  Berita

Diduga Edarkan Narkoba di Trenggalek, Petugas Amankan Satu Tersangka dan 2,13 Gram Sabu

Polres Trenggalek – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba diduga jenis sabu-sabu lintas kota. Polisi menahan satu tersangka dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,13 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras dan keuletan petugas di lapangan. Kamis (6/8).

“iya benar, pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib di pinggir jalam masuk desa Baruharjo Kecamatan Durenan telah diamankan satu tersangka berinisial SA warga Kecamatan Mojo kabupaten Kediri.” Ungkap AKBP Doni

“Tersangka diamankan berikut barang bukti atas tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sabu.” Imbuhnya.

Penangkapan tersebut berwal dari informasi yang diterima oleh Unit Satresnarkoba bahwa tersangka SA sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Trenggalek khususnya di wilayah kecamatan Durenan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut hingga berhasil menangkap tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan berat kotor 0,73 gram, dan dua paket sabu masing-masing berat kotor 0,70 gram. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.” Lanjut AKBP Doni

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah satu temannya di Kalidawir Kabupaten Tulungagung dengan seharga Rp 1.200.000,- untuk setiap paketnya. Menurut rencana, barang haram tersebut akan dibeli oleh salah seorang temannya di Trenggalek. Namun na`as, sebelum kesampaian sudah tertangkap petugas duluan.

“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Satlantas Polres Sambas bersama Dishub Sambas Kota Gelar Ramp Check Bus, Travel, Angkutan Umum Cegah Laka Fatal
Anggota Polsek Tebas melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tebas
Polisi Sahabat Anak Bersama Satlantas Polres Sambas dan TK RA Akhlak Mulia
Polsek Paloh Patroli Dialogis Sambangi Warga Dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolsek Subah Iptu Ircam dan Anggota Polsek Subah mengahadiri kegiatan Tradisi budaya Berape' Sawa Peresmian di desa Balai Gemuruh kec. Subah Kab Sambas.
Polsek Sambas laksanakan pengamanan kegiatan pasar malam dalam Hello Sambas Festival tahun 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox