lubuklinggau – Sumsel, Kerja keras Polres Lubuklinggau memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau, Sat Narkoba terus lakukan penindakan terhadap pengedar dan Penyalahguna Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi, S.H., menerangkan ( Kamis 6/Agustus/2020) telah dilakukan penangkapan terhadap “EG” Als EDISON, 56 Tahun, warga Jalan Moneng Sepati Rt. 02 Kel. Taba Pingin Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Rabu 05/Agustus/2020.
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu tgl 05 Agustus 2020 sekira jam 19.30 wib, ada Tersangka Pengedar Penyalahguna Narkotika kemudian dilakukan Penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggu dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah beralamat di Jalan Moneng Sepati Rt. 02 Kel. Taba Pengin Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.56 gram yang disimpan dalam kertas timah rokok, setelah dilakukan intrograsi barang bukti tersebut diperoleh oleh tersangka dari saudara “JR” yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat, tidak ada hentinya kami akan terus lakukan penindakan dengan tegas terhadap pelaku Menjual, Membeli dan atau Memiliki atau Menguasai Narkotika, karena narkotika akan merusak masa depan merusak segalanya “Mari bersama Kita perangi Narkoba di Kota Lubuklinggau”.
Kini pelaku harus menghabiskan hari-harinya dalam Rutan, dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas Kasat.