Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar Ditlantas Polda Jatim selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus sudah berakhir. Operasi yang digelar di tengah pandemi COVID-19, ini melibatkan 3.073 personil.
Berikut hasil analisa dan evaluasi (anev) giat preemtif operasi Patuh Semeru 2020 dibanding dengan tahun 2019 menunjukan angka kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2019 tercatat 299 kasus, 46 meninggal dunia, 23 luka berat, 381 luka ringan dan kerugian material Rp 424.010.000.
Sedang tahun 2020 jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat 401 kasus, 46 meninggal dunia, 26 luka berat, 534 luka ringan dan kerugian materiil Rp 505.200.000.
Sementara operasi Patuh Semeru tahun 2019 tercatat 200.732 pelanggaran, 178.103 tilang dan 22.629 teguran bagi pengendara. Sedang saat Operasi Patuh tahun 2020 ada 125.579 pelanggaran, 60.978 tilang dan 64.601 teguran.
Untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran operasi Patuh tahun 2019 seperti sepeda motor tercatat 154.956 kendaraan dan operasi patuh tahun 2020 ada 50.160 sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Sedang tahun 2019 tercatat 14.497 pelanggaran mobil dan 5.796 pelanggaran mobil ops Petuh di tahun 2020. Kemudian tahun 2019 tercatat 846 kendaraan bus dan tahun 2020 ada 186 bus lakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, selain menegakkan hukuman pada pelanggar lalu lintas, operasi Patuh Semeru 2020 ini juga menekankan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol pencegahan COVID-19.
“Operasi ini diharapkan mendapatkan hasil terkait tertib berlalu lintas. Pelaksanaan operasi Patuh Semeru 2020 ini di masa pandemi, sehingga pasti berbeda dengan operasi sebelumnya. Kita tetap menekankan protokol kesehatan. Ini kita jadikan sarana untuk melakukan kegiatan operasi tertib masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat berlangsung operasi, anggota polisi di lapangan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
Dalam proses penegakan hukum, pihaknya juga melakukan edukasi dan teguran pada masyarakat. Namun jika pelanggarannya fatal, petugas tak akan segan melakukan penindakan pada pengendara.
“Kita menggunakan dasar UU lalu lintas, ada kegiatan yang didasari masalah penegakan hukum dan kita banyak melakukan edukasi ke masyarakat. Tapi jika dilihat anggota di lapangan, pelanggaran itu berdampak pada laka lantas yang membuat fatal, akan anggota akan melakukan tindakan,” lanjutnya.
Ada sejumlah prioritas pelanggaran yakni pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah umur, mengoperasikan ponsel saat berkendara, memacu kendaraan dengan ugal-ugalan, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm hingga tidak memakai sabuk pengaman.
“Pelanggaran lalu lintas tentunya masalah kelengkapan administrasi, kelengkapan kendaraan, itu yang akan dilakukan pengecekan pada anggota di lapangan,” pungkasnya.