POLRESOKUNews- Bhabinkamtibmas Polres Oku jajaran melaksanakan sosialisasi maupun himbauan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Penyalahgunaan Sajam. Kamis (06/08/2020).
Kegiatan tersebut merujuk Maklumat Kapolda Sumsel dengan Nomor : Mak/06 /VII /2020 tentang larangan penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) dalam Rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum,
Isi Maklumat Kapolda berkaitan dengan penyalahgunaan Sajam diantaranya Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme. serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau di selesaikan melalui jalur hukum.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undang yang berlaku. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., mengatakan menindak lanjuti dengan dikeluarkannya Maklumat dari Kapolda Sumsel dalam Penyalahgunaan Sajam, saya mengharapkan Personel Polres Oku khususnya Bhabinkamtibmas jajaran bersama Babinsa dan Toko Masyarakat di Desa binaannya agar terus melakukan himbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Tujuan dalam Maklumat tentang Penyalahgunaan Sajam tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan khususnya di wilayah hukum Polres Oku.
Saya juga berharap dukungan dari Tokoh masyarakat, Pejabat daerah sampai tingkat desa terkait Maklumat Kapolda tentang sajam tersebut. Ujarnya.