Lubuklinggau – Sumsel, Jajaran Polres Lubuklinggau terus berkomitmen akan memberikan tindakan tegas terhadap penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau. (Prov. Sumsel)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi S.H., menerangkan telah dilakukan penangkapan terhadap “EW” Als EKO, 39 tahun merupakan warga Jalan Puskesmas Taba, Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau
Berawal dari informasi Masyarakat Pada hari Senin 11/08/2020 sekira jam 23.30 wib, Sat Narkoba mengantongi info keberadaan Tersangka Pengedar Penyalahguna Narkotika.
Kemudian dilakukan Penyelidikan kebenaran informasi tersebut dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering lakukan transaksi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Diduga jenis Sabu dan Ganja.
Lanjut Kasat, Kemudian Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menuju rumah tersangka benar saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka terdapat barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal – kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.68 gram yang disimpan di kantong sebelah kiri dan 1 (satu) lenting daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0.47 gram yang disimpan didalam kotak rokok milik tersangka.
Kepada Polisi tersangka mengakui Sabu dan Daun Ganja ia dapat dari saudara insial “”M” yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Rutan Polres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tegas Kasat.