[language-switcher]
Beranda  Berita

Satlantas Polres HSU Polda Kalsel Sosialisasikan Perbup HSU Nomor 33 Tahun 2020

Program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. tentang Penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 ditindak lanjuti oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres HSU Polda Kalsel dengan mengadakan Sosialisasi, Senin (10/8/2020).

Sosialisasi Perbup yang dilakukan yakni tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) yang bertujuan  membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19) dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan dalam Perbup HSU ini dijelaskan penerapan disiplin diantaranya pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar moderen, jalan raya,  Perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain – lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan.

Selanjutnya dalam pembatasan tersebut setiap orang wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari, Menggunakan masker di luar rumah dan Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

Untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin,  pencabutan ijin,  pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kedepannya warga lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19,  sehingga dapat menekan tertularnya wabah Covid-19 ini dengan diterapkannya Perbup Nomor 33 Tahun 2020,” tutup AKP Sabilal Mahmud.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Giatkan Blue Light Patroll, Anggota Kepolisian Resor Batu Inginkan Sitkamtibmas Semakin Kondusif   
Personel Polisi RW Tingkatkan Sambang Desa, Agar Sitkamtibmas Wilayah Hukum Polres Batu Semakin Kondusif
Anggota Satlantas Polres Batu, Strong Point Untuk Kelancaran Arus Lalu Lintas Pagi Hari
Anggota Pam Obvit Samapta Polres Batu Tingkatkan Giat Patroli Wisata Guna Jaga Kamtibmas
Personel Polsek GB Awai Berikan Imbauan Ajak Cegah Karhutla
Polsek GBA Gencar Ajak Masyarakat Cegah Penambangan Ilegal
Lihat Semua
WordPress Lightbox