Lubuklinggau – Sumsel, pencuriandengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan Polsek Lubuklinggau Timur, tersangka merupakan spesialis Pencurian dengan kekerasan (jambret), pada Senin malam (10/08/2020). Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel.
Tersangka yakni TSK F, yang diketahui warga Jalan Garuda, Kel. Tanjung Indah Kec. lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau ini berhasil diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur 1.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K,. M.H. menerangkan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur benar Telah diamankan tersangka Pencuri dengan kekerasan di Polsek Lubuklinggau Timur.
Kejadian berawal, senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu Korban an. Sorta Martaria Warga Marga Rahayu pulang dari pasar swalayan menggunakan sepeda motor, saat di perjalanan Handphone korban di dalam kantong berdering sehingga korban mengambil handphone tsb, utk menerima panggilan.
Saat korban memegang handphonenya tiba-tiba dari samping kiri korban, pelaku yg juga mengendarai sepeda motor langsung mangambil handphone milik korban dengan cara paksa, dan saat pelaku mau melarikan diri motor pelaku terhalang dengan sepeda motor yg ada di depan pelaku, sehingga korban dapat menendang pelaku yg mengendarai sepeda motor dan pelaku terjatuh dan langsung berhenti, kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa handphone milik korban ke arah ex kompi dan ke arah pasar moneng sepati.
Kemudian korban spontan berteriak “jambret” dan masyarakat langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Akibat peristiwa tsb korban mengalami kerugian 1 buah handphone android.
Setelah mendapatkan informasi tsb, Anggota Polsek Lubuklinggau Timur langsung mengamankan TSK dan barang bukti ke Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap TSK F, yang diketahui warga Jalan Garuda.
Ditambahkan Kapolsek, Tersangka diduga kuat telah melakukan Jambret Sudah berulang kali diwilayah Hukum Polres Lubuklinggau, dari beberapa Laporan masyarakat dengan ciri ciri pelaku yg menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion hitam.
Lubuklinggau – Sumsel, Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan Polsek Lubuklinggau Timur, tersangka merupakan spesialis Pencurian dengan kekerasan (jambret), pada Senin malam (10/08/2020). Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel.
Tersangka yakni F, yang diketahui warga Jalan Garuda, Kel. Tanjung Indah Kec. lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau ini berhasil diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur 1.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K., M.H., menerangkan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur benar telah diamankan tersangka Pencuri dengan kekerasan di Polsek Lubuklinggau Timur.
Kejadian berawal, senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu Korban an. Sorta Martaria Warga Marga Rahayu pulang dari pasar swalayan menggunakan sepeda motor, saat di perjalanan Handphone korban di dalam kantong berdering sehingga korban mengambil handphone tsb, utk menerima panggilan.
Saat korban memegang handphonenya tiba-tiba dari samping kiri korban, pelaku yg juga mengendarai sepeda motor langsung mangambil handphone milik korban dengan cara paksa, dan saat pelaku mau melarikan diri motor pelaku terhalang dengan sepeda motor yg ada di depan pelaku, sehingga korban dapat menendang pelaku yg mengendarai sepeda motor dan pelaku terjatuh dan langsung berhenti, kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa handphone milik korban ke arah ex kompi dan ke arah pasar moneng sepati.
Kemudian korban spontan berteriak “jambret” dan masyarakat langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Akibat peristiwa tsb korban mengalami kerugian 1 buah handphone android.
Setelah mendapatkan informasi tsb, Anggota Polsek Lubuklinggau Timur langsung mengamankan TSK dan barang bukti ke Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap TSK F, yang diketahui warga Jalan Garuda.
Ditambahkan Kapolsek, Tersangka diduga kuat telah melakukan Jambret Sudah berulang kali diwilayah Hukum Polres Lubuklinggau, dari beberapa Laporan masyarakat dengan ciri ciri pelaku yg menggunakan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion hitam.