[language-switcher]
Beranda  Berita

Tangkap Pria Bawa Narkotika Jenis Sabu, Ditresnarkoba Polda Sumbar Sita 1 Paket Besar

Sumbar _Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang lelaki berinisial YS (41)  yang berprofesi sebagai sopir warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Jumat 24 Juli 2020 lalu.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu ini ditangkap ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020 pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, S.I.K dalam konferensi pers yang diadakan di lantai 4 Polda Sumbar, Selasa 11 Agustus 2020 pagi tadi.

Kabid humas juga menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.

“YS (41) ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari  masyarakat bahwa adanya pendistribusian di duga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari provinsi Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel.

Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, Pada saat Tim  Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Kemudian hari Jum’at tanggal 24 juli 2020 sekitar pukul 16.50 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP,” Kata Kabid Humas.

Atas penangkapan tersenut, petugas Ditresnarkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Peringatan Hari Buruh, Polres Barsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Personel Berikut Sarpras
Pawas Pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light bantu masyarakat layani mobile objek rawan antisipasi Geng Motor, Kejahatan Jalanan dan 3C di Wilayah Hukumnya
Patroli Malam Personil Polsek Medan Barat layani masyarakat mobile ke jalan raya dan pemukiman antisipasi Tawuran,3C, kejahatan jalanan dan balapan liar di Wilkumnya
Polsek Manuhing Patroli Malam Hari, Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman
Pastikan Wilayah Hukunya Tetap Aman, Polsek Tewah Patroli Malam Hari
Satsamapta Polres Gunung Mas Rutin Patroli ke Objek Vital untuk Memelihara Keamanan
Lihat Semua
WordPress Lightbox