Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Senin, (31/08/2020) Polres Sigi Kembali menggelar Konfrensi Pers, dengan menangkap oknum berinisial AP (54) yang diduga sebagai pelaku penjualan ratusan tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi tanpa izin di wilayah setempat.
Dalam Konfrensi Pers Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K.,M.H., mengatakan terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi pada hari Sabtu (15/8/2020) berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres katakan pada saat ditangkap pelaku sedang mengangkut 115 tabung elpiji tiga kilogram yang berisi gas bersubsidi tersebut dengan mengunakan satu unit mobil di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Pelaku menjual tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 115 buah tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang untuk mendapat keuntungan karena menjual di atas harga eceran tertinggi,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan modus pelaku dalam aksinya yakni dengan melakukan pembelian gas secara eceran di sejumlah pangkalan penjual gas elpiji tiga kilogram di wilayah Kabupaten Sigi.
“Menurut keterangan tersangka, tabung gas tiga kilogram itu dibeli dengan harga Rp25 ribu dan kemudian dijual di wilayah Kecamatan Marawola dan Kecamatan Lore Utara (Napu), Kabupaten Poso, dengan harga Rp 35 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tutupnya.