Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Serahkan Tersangka Penyalahguna Narkoba ke Pihak JPU Kejari Empat Lawang untuk Tahap II. Tersangka tersebut berinisial LT (38) berserta Barang Bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejari Empat Lawang..
Untuk diketahui LT (38) merupakan warga Desa Kembahang baru Kec. Talang Padang, k
Gar pasal : Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan Barang Bukti, 28 (dua puluh delapan) batang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 4 kg, 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dengan berat 28,99 gram, 9 (sembilan) buah bibit yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, 11 (sebelas) lembar polibek kosong warna hitam, 2 (dua) buah ember plastik dan 1 (satu) buah karung warna putih, Tersangka dan barang bukti sudah di terima oleh JPU Kejari Empat Lawang Pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 12.30 Wib.
.