Polres Trenggalek – Sejumlah warga diminta mengikuti sidang ditempat dan dikenai sanksi denda lantaran tak mengenakan masker. Belasan warga tersebut terjaring petugas gabungan saat menggelar operasi yustisi di jalan raya Sukarno Hatta tepatnya di halaman parkir agro park Kabupaten Trenggalek. Rabu (16/9).
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian, Kodim 0808, Satpol PP didukung kejaksaan dan Pengadilan negeri Trenggalek ini melaksanakan operasi yustisi terpadu dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan operasi yustisi digelar sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perbup nomor 31 tahun 2020.
“Total ada 15 orang yang ditindak tegas karena melanggara protokol kesehatan. 12 diantaranya menerima teguran tertulis dan 3 orang menjalani sidang ditempat dan dikenakan sanksi denda.” Ungkap AKBP Doni.
Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan dengan metode trationer dan hunting system dan mengedepankan pola persuasif humanis. Tujuannya adalah menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.
Selain operasi yustisi, Polres Trenggalek juga telah merintis tim penegak disiplin berbasis komunitas di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek. Dengan penanganan ditingkat komunitas ini diharapkan kelompok masyarakat dilingkup terkecil dapat secara mandiri menerapkan, mengawasi dan mengingatkan tentang protokol kesehatan.
“Ketegasan dan konsistensi ini sangat penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Semoga dengan langkah ini benar-benar dapat efektif menekan laju penyebaran covid-19 di kabupaten Trenggalek.” Imbuhnya
“Peran serta masyarakat dan komitmen yang kuat serta gotong royong akan memudahkan kita mewujudkan Trenggalek bebas covid-19.” Pungkasnya