[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelanggar PSBB Jakarta Bisa di Pidana Selama 1 Tahun

Jakarta – Polda Metro Jaya akan mendukung upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Dalam kondisi tertentu, para pelanggar bahkan bisa dijerat hukum pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas, bisa dikenakan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Dengan pasal tersebut, pelanggar bisa dikenakan hukuman bervariatif. Pidana terlama yaitu 1 tahun penjara.

“Aakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Polri tetap mengedepankan penegakan hukum humanis dan persuasif. Penjeratan dengan pasal pidana merupakan alternatif terakhir ketika pelanggar tidak bisa ditegur secara baik – baik.

“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap. Keputusan ini tak lepas dari kondisi covid – 19 di Jakarta yang masih terus meninggi. 

(PoldaMetroJaya)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat Polres Kotabaru; Nelayan Warga Desa Hilir Muara Curhat Masalah Subsidi BBM Solar
Polresta Pontianak Umumkan Hasil Pemeriksaan Administrasi Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024 Wilayah Kota Pontianak
Polres Boyolali Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam dalam Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri, Polres Batang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bhabinkamtibmas Telutih Laksanakan Sambang Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox