Nusatenggarabarat – Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan digelar di Nusa Tenggara Barat. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi berupa hukuman push up, sapu jalan, hingga denda uang ratusan ribu rupiah.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si mengatakan operasi tersebut digelar dalam upaya menekan penyebaran Covid 19. Ada sebanyak 532 warga yang kedapatan tak mematuhi disiplin protokol kesehatan.
“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan di antaranya memberikan peringatan dan sanksi sosial hingga sanksi denda. Itu semua dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga dalam diri masyarakat muncul kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Artanto dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Operasi serentak pada 10 kabupaten atau kota se Provinsi NTB tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta tokoh agama dan masyarakat. Operasi yustisi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020 yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB
Warga yang melanggar juga terancam sanksi denda berkisar Rp 50-200 ribu. Operasi digelar serentak pada pukul 09.00-16.00 Wita.
Artanto merinci, pelanggar dan sanksi di hari pertama Operasi Yustisi di Kota Mataram ada 37 orang warga terjaring. Sebelas orang diberi sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu. Di Kabupaten Lombok Barat terjaring 56 pelanggar dengan total denda Rp 3,4 juta dari 32 orang pelanggar, 24 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.
Di Kabupaten Lombok Utara sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu diberikan terhadap tujuh orang pelanggar, 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan 24 lainnya mendapat teguran.
“Sementara di Kabupaten Lombok Tengah terjaring 34 orang pelanggar yang semuanya mendapat sanksi sosial. Dan Kabupaten Lombok Timur warga yang diberi sanksi sosial sebanyak 32 orang, sedangkan pelanggar yang disanksi denda masing-masing Rp 100 ribu berjumlah 21 orang dengan total denda Rp 2,1 juta,” pungkasnya.