[language-switcher]
Beranda  Berita

Razia Disiplin Protokol Kesehatan, Polda NTB Jaring Sebanyak 532 Warga yang Tak Patuh

Nusatenggarabarat – Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan digelar di Nusa Tenggara Barat. Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi berupa hukuman push up, sapu jalan, hingga denda uang ratusan ribu rupiah.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si mengatakan operasi tersebut digelar dalam upaya menekan  penyebaran Covid 19. Ada sebanyak 532 warga yang kedapatan tak mematuhi disiplin protokol kesehatan.

“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan di antaranya memberikan peringatan dan sanksi sosial hingga sanksi denda. Itu semua dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga dalam diri masyarakat muncul kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Artanto dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Operasi serentak pada 10 kabupaten atau kota se Provinsi NTB tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta tokoh agama dan masyarakat. Operasi yustisi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020 yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB

Warga yang melanggar juga terancam sanksi denda berkisar Rp 50-200 ribu. Operasi digelar serentak pada pukul 09.00-16.00 Wita.

Artanto merinci, pelanggar dan sanksi di hari pertama  Operasi Yustisi di Kota Mataram ada 37 orang warga terjaring. Sebelas orang diberi sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu. Di Kabupaten Lombok Barat terjaring 56 pelanggar dengan total denda Rp 3,4 juta dari 32 orang pelanggar, 24 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.

Di Kabupaten Lombok Utara sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu diberikan terhadap tujuh orang pelanggar, 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan 24 lainnya mendapat teguran.

“Sementara di Kabupaten Lombok Tengah terjaring 34 orang pelanggar yang semuanya mendapat sanksi sosial. Dan Kabupaten Lombok Timur warga yang diberi sanksi sosial sebanyak 32 orang, sedangkan pelanggar yang disanksi denda masing-masing Rp 100 ribu berjumlah 21 orang dengan total denda Rp 2,1 juta,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Satlantas Polres Sambas bersama Dishub Sambas Kota Gelar Ramp Check Bus, Travel, Angkutan Umum Cegah Laka Fatal
Anggota Polsek Tebas melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tebas
Polisi Sahabat Anak Bersama Satlantas Polres Sambas dan TK RA Akhlak Mulia
Polsek Paloh Patroli Dialogis Sambangi Warga Dalam Menjaga Kondusifitas
Kapolsek Subah Iptu Ircam dan Anggota Polsek Subah mengahadiri kegiatan Tradisi budaya Berape' Sawa Peresmian di desa Balai Gemuruh kec. Subah Kab Sambas.
Polsek Sambas laksanakan pengamanan kegiatan pasar malam dalam Hello Sambas Festival tahun 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox