Dua pemuda berinisial MI (23) dan HD (28) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat harus berurusan dengan pihak Polsek Sungai Sembilan.
Kedua pemuda Purnama tersebut, kepergok mencuri di sebuah warung di Jalan Suka Damai, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/9/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku kepergok pemilik warung saat beraksi.
Sempat terjadi aksi perkelahian saat pelaku hendak melarikan diri yang mengakibatkan pemilik warung mengalami luka akibat pisau yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar menuturkan kronologi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Pencurian diketahui oleh pemilik warung yang terbangun dari tidur ketika merasakan ada yang menyentuh atau menyenggol kakinya.
Dia pun melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.
“Mengetahui hal itu pemilik warung (korban, red) berteriak serta mengejar pelaku yang berupaya kabur. Bahkan pemilik warung juga mendapatkan perlawanan oleh kedua pelaku yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri,” kata Kapolres Minggu (20/9/2020).
Mendapati laporan kejadian tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama warga setempat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi note 5 pro milik korban yang telah dicuri oleh kedua pelaku, 1 buah obeng, tang, kunci gembok, pisau dan tas samping milik pelaku untuk beraksi berhasil kita amankan,” jelasnya.
Diterangkannya, atas kejadian tersebut pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,6 juta.
Kini kedua pelaku MI (23)dan HD (28) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkasnya