Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek memasang banner maklumat kapolri disejumlah tempat strategis, fasilitas umum dan sentra pelayanan. Pemasangan ini bertujuan agar maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX/2020 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Iya benar, sudah kita instruksikan kepada semua jajaran untuk memasang Maklumat Kapolri baik di Mako Polres dan Polsek maupun tempat terbuka lainnya agar diketahui oleh khalayak dan mematuhi isi dari Maklumat tersebut.” Jelas AKBP Doni.
Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek ini menegaskan, Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu dari 19 Kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar pesta demokrasi (Pilkada).
Pihaknya bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu dan instansi terkait lainnya telah menyerukan agar selama tahapan Pilkada berlangsung dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya klaster baru di Kabupaten Trenggalek.
“Mari Ciptakan Pilkada kabupaten Trenggalek yang aman, damai dan sehat.” Pungkasnya.
Adapun isi dari Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si pada tanggal 21 September 2020 tersebut antara lain:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;
b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;
d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.