Polda Sulawesi Tengah – Polres Parigi Moutong Bersama TNI, BPBD dan instansi yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas penanggulangan covid 19 Kab.Parigi Moutong lakukan operasi yustisi covid 19di tempat keramaian masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.(21/9/2020).
Kabag Ops Polres Parimo AKP JUNUS ACHPAH mengatakan operasi yustisi covid 19 untuk melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Protokol kesehatan pencegahan covid 19 yaitu 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai peraruran yang berlaku. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh warga agar mematuhi protokol covid 19 untuk kesehatan kita semua agar terhindar dari penularan covid 19.