(Polda Maluku – Polres Buru) Briptu Rahmat, Bhabinkamtibmas Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba sambangi majelis Ta’lim Arrohim Di berikan himbauan Bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid 19. (25/09/20)
Dalam himbauannya Bhabinkamtibmas Desa Grandeng Polsek Waeapo ini memberikan himbauan terkait pencegahan covid-19.
“Kami menghimbau pada ibu – ibu agar membantu polri dan pemerintah agar membantu memutus rantai penyebaran Covid 19,terutama kepada keluarganya dulu terutama yang memiliki anak Remaja bahwa jangan terlalu banyak keluar rumah keluyuran tanpa tujuan yang jelas, jaga kesehatan dan patuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan hindari tempat tempat keramaian dan tempat hiburan.” Jelas polisi berpangkat Briptu ini.
Dan kami juga menyampaikan bahwa seringnya ditemakan anak anak remaja melalukan balapan liar, mabuk mabukan dan mengkomsumsi obat obat terlarang seperti Narkoba,karena di samping membahayakan bagi dirinya sendiri juga melanggar peraturan Hukum sehingga bisa di proses pidana oleh pihak yang berwajib
Bhabinkamtibmas menyampaikan Salam dari pimpinan dan juga di menghimbau agar para tokoh berperan aktif untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan tertib di lingkungannya masing masing.