Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Perda No. 2 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan, Jumat (25/09/2020) dilakukan di sekitar Stadion Untung Suropati berada di Jl. pahlawan Kota Pasuruan.
Dalam pelaksanaan patroli gabungan antara Polri, TNI dan Pemkot Kota Pasuruan masih didapati beberapa masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, tercatat ada 50 orang yang tidak mengenakan masker saat dilaksanakan operasi. Sehingga diambil tindakan tegas berupa sanksi hukuman sosial berupa membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi masker
Patroli Gabungan ini tindakan yang kami berikan yakni dengan memberikan himbauan secara humanis dan memberikan edukasi kepada masyarakat tata cara penerapan protokol kesehatan. Apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker kita laksanakan penindakan. Adapun sanksi untuk masyarakat kita berikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan sampah dilingkungan sekitar.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib