Polresta Mojokerto – Hari ini Sabtu (26/9/2020) Polresta Mojokerto bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Mojokerto yang kesekian kalinya.
48 pelanggar Protokol kesehatan tidak memakai Masker terciduk petugas Ops Yustisi dan dilakukan penindakan sesuai Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Perwalikota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.
Razia dilaksanakan dengan cara Stasioner di Aloon-aloon Kota Mojokerto dan secara Hunting Mobilling di tempat konsentrasi berkumpulnya warga Kota Mojokerto dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK.
Hingga acara selesai jumlah penindakan Yustisi pelanggar protokol kesehatan baik stasioner maupun Hunting mobilling sebanyak 48 orang.
Sebanyak 45 orang ditindak dengan Perda dan Perwalikota Mojokerto selanjutnya di sidang di PN Mojokerto, dan 3 orang ditindak sanksi sosial pembersihan di tempat umum.
Kapolresta Mojokerto menyatakan, Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari.
Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.
Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (kat/hms)