Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Bersama Instansi terkait Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Perda No. 2 tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 tahun 2020, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kota Pasuruan, Kamis (01/10/2020) pelaksanaan bertempat di GOR Untung Suropati Kota Pasuruan.
Pada Ops Yustisi kita memberikan himbauan sesuai Perda No. 2 tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan, yang mana kegiatan ini untuk mendukung pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam menghadapi tatanan hidup normal yang baru atau new normal life.
Kegiatan patroli dilaksanakan sampai dengan situasi kegiatan masyarakat di luar sudah terkendali dan menerapkan protokol kesehatan.