http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.- Bhabinkamtibmas Negeri Amarsekaru, Polsek Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Briptu H. Ahmad Suwakul melaksanakan giat sambang sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, kepada masyarakat sekaligus memberikan himbauan terkait penanganan virus corona (covid-19) .
Disela sosialisasinya Briptu Suwakul menyampaikan himbauan kamtibmasnya agar warganya tetap menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Amarsekaru, terlebih menjelang tahapan Pilkada SBT Tahun 2020, di wilayah hukum Polsek Pulau Gorom.
Ia juga menekankan ke warganya untuk senantiasa mengikuti arahan pemerintah terkait Protokoler Kesehatan dengan selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan baik di dalam lingkungan keluarga maupun keluar rumah.
“Kami berharap warga setempat dapat segera melaporkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal, kepada aparat Desa atau Bhabinkamtibmas setempat,” tutur Briptu Suwakul.