Humaspolresparepare – Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare, Senin (5/10/2020)
kegiatan diawali dengan apel persiapan pelaksanaan dipimpin oleh Kabid SDA dan Linmas Pol PP Panaungi Hakim, selaku ketua koordinator kegiatan dengan arahan tentang penerapan tindakan sanksi hukum yang akan dijatuhkan terhadap pelanggar di dampingi Kanit Sabara Polsek Kpn Ipda Suhendarwadi, dan TNI serta dinas terkait.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Personil Polsek Kpn Polres Parepare, Personil Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel, Anggota Denpom XIV/2 Parepare, Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Parepare, Anggota Kodim 1405 Mallusetasi, Dinas Perhubungan Kota Parepare, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare serta Dinas Kesehatan Puskesmas Cempae.
Kanit Sbhara Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare Ipda Suhendarwadi yang tergabung dalam Satgas Terpadu Wilayah Kecamatan Soreang, mengatakan, hari ini kami laksanakan operasi di Jalan Andi Makkassau, Kelurahan Unjung Baru, Kecamatan Soreang, masih ada ditemukan tidak memakai masker.
” Sudah hari ke Dua Belas pelaksanaan Operasi Ysutisi tapi masih ada juga warga yang tidak memakai Masker,” Ungkapnya
(Ar Candra)