Blitar – Jalan Raya Terminal Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar telah dilaksanakan operasi yustisi dalam pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dipimpin Kapolsek Kesamben Iptu Eko Soedjoko S.H, Sabtu (10/10/2020).
Sebelum pelaksanaan operasi yustisi, dilaksanakan apel bersama di depan Terminal dipimpin Kapolsek Kesamben Polres Blitar Iptu Eko Soedjoko, SH dan Satpol PP Kesamben diikuti anggota Polsek Kesamben, anggota Koramil Kesamben dan anggota Kecamatan Kesamben.
Arahan Kapolsek Kesamben bahwa pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka edukasi dan pendisiplinan warga masyarakat menuju Adaptasi Kebiasaan Baru serta sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 yang berisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan/memutus penularan dan pengendalian COVID-19 dengan sasaran warga masyarakat yang melintas dijalan raya yang tidak memakai masker.
Penekanan lainnya yaitu dalam pelaksanaan operasi yustisi terkait pendisiplinan protokol kesehatan tersebut kedepankan bahasa yang santun, humanis dan jangan bertindak arogan dan operasi yustisi terkait pendisiplinan protokol kesehatan merupakan operasi kemanusiaan.
Kapolsek Kesamben dalam memimpin pelaksanaan operasi yustisi dibentuk beberapa team yaitu team gatur lalin, team edukasi, team cek suhu, team tindak sanksi ucap Pancasila dan team tindak sanksi sapu halaman mushola.
Hasil kegiatan yaitu memberikan tindakan berupa sanksi pengucapan Pancasila : 7 orang dan sanksi bersih-bersih Mushola : 20 orang.
Dalam kegiatan operasi yustisi juga dibagikan masker 27 buah kepada pelanggar yang tidak memakai masker.
Kuat personil yaitu personil Polsek Kesesi 10 personil, personil Koramil Kesesi 8 personil, personil Kecamatan Kesesi 3 personil, selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.(*)