Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri.
Dalam kegiatan itu, petugas bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Minggu 11 Oktober 2020
Dimulai dari Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas Kanit Sabara AKP Ali Samsul Anam , di Mapolsek Kediri Kota.
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli di Jalan Sam Ratu langi Kota Kediri. Hasil dua pelangar tidak menakai masker dgn dilanjutkan kepersidangannya oleh Satpol PP Kota Kediri.
“Tiga pelanggar membawa masker namun tidak dipakai, diberi sangsi sosial oleh DLKP menyapu Jalan . Sam Ratulangi,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugiyanto.
Tindakan melakukan pengamanan mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Tindak lanjut Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.
Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali.
Di Polsek Mojoroto kegiatan Aplikasi Inpres No 06 Tahun 2020 D=dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 13.45 WIB
Pawas. Iptu Jaka Wahyudi dan Padal Ipda Ali Susilo , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19. Apel kegiatan dipimpin oleh Pawas dengan memberikan arahan sbb :
Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 tahu 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Sat Pol PP guna pendisiplinan warga masyarakat.
Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas berupa tipiring untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Supaya tetap menjaga keselamatan diri dalam melaksanakan tugas, sehingga tercapai apa yang di harapkan.
Sasaran kegiatan pengguna jalan di Jln Raung Muning Selatan pintu masuk GOR Joyoboyo Mojoroto Kota Kediri. Hasil Kegiatan teguran lisan 10, tertulis 4, catatan untuk tegoran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi.
“Untuk teguran lisan pelanggar di berikan tindakan disiplin berupa Menyapu jalan umum dan pembinaan,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.