Tribratanews.polresmtb.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 14 Oktober 2020, pukul 10.00 wit, bertempat di Balai Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Simon Nusmese, S.H. melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving dalam bentuk Pencegahan Tindak Pidana.
Kronologis Kejadian pada bulan Januari 2020 terlapor berangkat mengikuti Pelapor ke kota Ambon, setelah tiba disana keduanya pun tinggal serumah selayaknya suami-istri sampai akhirnya pelapor pun mengandung anak terlapor.
Setelah peristiwa tersebut keduanya kembali ke Desa Wowonda pada bulan Agustus 2020, namun setelah tiba di Desa Wowonda terlapor tidak bersedia menikahi pelapor dengan alasan keduanya masih memiliki hubungan keluarga (hubungan Duan Lolat) sehingga tidak dapat menikah.
Dengan alasan demikian pihak keluarga pelapor tidak terima baik dan berencana melakukan tindakan kekerasan terhadap diri terlapor.
Mengetahui informasi demikian, Bhabinkamtibmas pun melakukan upaya pencegahan tindak pidana dan langsung memediasi kedua belah pihak di Balai Desa Wowonda.
Tindakan yang diambil :
- Menghubungi kedua belah pihak;
- Melakukan mediasi penyelesaian masalah antara kedua pihak;
- Menghimbau kepada pihak pelapor agar tidak boleh main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat berakhir pada pukul 14.30 wit.