Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris. M. Y. Marzuki, S.I.K pimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Cimahi, Rabu (14/10/2020).
AKBP M. Yoris. M. Y. Marzuki, S.I.K menerangkan, Polres Cimahi berhasil mengamankan 1 tersangka dengan inisial NS, beserta barang bukti berupa 1 buah kayu kaso panjang 1 meter, 1 pasang sandal merk Inkaymi warna hitam (milik pelaku yang tertinggal ditkp), 1 buah karung berisi berbagai macam botol rongsok (milik pelaku tertinggal di tkp) dan 1 lembar permohonan visum et revertum.
Dengan modus operandi, Pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kayu kaso hingga korban terjatuh, dikarenakan tersangka merasa sakit hati dengan ucapan dan sikap korban seolah-olah merendahkan harga diri tersangka.